Riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang mengacu pada pertumbuhan atau tambahan dalam transaksi keuangan, terutama dalam konteks pinjaman uang atau pertukaran barang. Dalam hukum Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang, karena dianggap menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar tanpa memberikan kontribusi yang setara atau mengambil risiko.
Dalam Al-Quran, riba disebutkan sebagai praktik yang merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi.
Larangan riba ini muncul dalam beberapa ayat Al-Quran, termasuk dalam Surah Al-Baqarah (2:275-279)
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا
Yang artinya : Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba .

Sebagai lembaga pendidikan, Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang, menghimbau agar seluruh santri/santriyah, asatidz dan asatidzah untuk menjahui Riba.
Karena ini menyangkut masalah bagaimana kita nanti di hisab di yaumil akhir.
lembaga pendidikan ini tidak hanya mendidik kepada santri/santriyah. Akan tetapi, juga mendidik kampung/masyarakat sekitar.




Pada rentetan acara Khutbatu-L-Arsy, di acara Kuliah Umum kali ini PM Darul Falah Cimenteng dihadiri oleh Al Ustadz H. Muhammad Faiq (Alumni Gontor Th 1977) beliau merupakan Pengusaha yang sukses di bidang kuliner, yang tentunya menjalankan bisnis tersebut tanpa riba.
Dalam nasehatnya Ust Faiq berpesan agar anak-anak atau pesantren ini bisa berbisnis dan berdakwah tanpa riba.


Acara ini bertempat di masjid jami’ Al Hamid yang diikuti oleh seluruh santri/santriyah dan segenap dewan asatidz PM Darul Falah Cimenteng.
Alhamdulillah acara berjalan dengan lancar dan meriah dalam Lindungan-Nya