Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Inisiasi Pembentukan Pusat Pelatihan dan Konsultasi Waris (PPKW) Bagi Masyarakat

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Inisiasi Pembentukan Pusat Pelatihan dan Konsultasi Waris (PPKW) Bagi Masyarakat Dafa Peduli

Keberadaan Pondok Modern Darul Falah Cimenteng harus memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Pondok tidak hanya mendidik santri, tapi juga mendidik masyarakat sekitar dan mendidik bangsa. Sehingga kemanfaatan dan kemaslahatan yang ditebar oleh pondok dalam menjangkau lebih luas. Inilah prinsip dan nilai yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Pondok, H Agus Maulana dalam berbagai kesempatan.

Salah satu program dalam rangka mendidik masyarakat adalah diadakannya Pelatihan Mawaris (hukum waris) bagi para ustadz atau guru ngaji yang ada di lingkungan pondok. Kegiatan ini juga melibatkan guru pondok dan para santri. Narasumber yang dihadirkan yakni Ustadz Fahrurozi Asmuni, Lc

Mempelajari waris itu hukumnya fardhu kifayah. Tapi mempraktekan hukum waris adalah fardhu ain. Tidak semua orang wajib belajar ilmu waris, tapi jika dalam lingkungan tertentu tidak ada seorang pun yang mempelajari dan menguasainya, maka semua orang berdosa. Disinilah Pondok Modern Darul Falah ingin membantu agar masyarakat sekitar, terutama para ustadz yang sering bersinggungan dengan persoalan-persoalan masyarakat, yang aktif mengisi pengajian dan kegiatan keagamaan di masyarakat, dapat memahami dan menguasai hukum waris dengan baik. Karena mempraktekkan hukum waris ini fardhu ain.

Jika seseorang meninggal, maka hendaknya disegerakan untuk penyelesaian warisnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya kedholiman antar keluarga yang bersumber pada adanya hak-hak orang lain yang secara sengaja maupun tidak sengaja, diambil oleh seseorang. Dengan penerapan waris yang sesuai syariat islam, maka menjadi jelas batasan hak-hak kepemilikan seseorang. Kedholiman ini menjadi salah satu yang menyebabkan seorang hamba terhalang untuk masuk surgaNya.

Dalam tradisi dan kebiasan di masyarakat, sering kali terjadi praktek yang tidak sesuai dengan syariah islam. Misalkan, seorang ayah berwasiat sebelum meninggal, bahwa hartanya nanti dibagi rata untuk anak-anaknya. Lalu ahli warisnya mempraktekan wasiat tersebut. Padahal hal tersebut menyalahi hukum Allah. Wasiat itu boleh dijalankan selama tidak melanggar ketentuan syariat islam. Sementara dalam syariat islam, pembagian waris ada ketentuan-ketentuannya yang jelas dalal Al-Quran. Ini yang seharusnya dijalankan.

Terjadinya keributan atau perselisihan dalam keluarga terkait masalah waris dikarenakan beberapa faktor. Pertama, kurangnya pemahaman tentang konsep harta dalam islam. Harta dalam konsep islam adalah titipan Allah, hakekatnya milik Allah. Maka, ketika seseorang yang dititipi harta tersebut meninggal, maka hartanya dikembalikan pada Allah. Allah lalu mengatur perpindahan harta tersebut melalui hukum waris yang diatur langsung dalam Al-Quran. Jika seseorang beriman dan tunduk pada hukum Allah, maka akan mengikuti ketentuan tersebut. Sebaliknya, jika orang tersebut merasa bahwa ketentuan hukum Allah tersebut tidak adil, menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak lain, maka sejatinya orang tersebut tidak mau tunduk pada ketetapan Allah Swt. Disinilah perlunya pemahaman yang benar tentang konsep harta dalam islam.

Kedua, kurangnya pemahaman tentang hukum waris secara menyeluruh. Kebanyakan para ustadz menjelaskan hukum waris hanya sebatas ketetapan tentang persentase pembagian dan angkat-angka. Padahal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW “belajarlah kalian ilmu faraidh dan ajarkanlah, sesungguhnya ia adalah setengah dari keilmuan dan ia dilupakan dan ia yang pertama dicabut dari ummatku”. Begitu banyak ilmu-ilmu yang berkaitan dengan faraidh atau ilmu waris ini sehingga diibaratkan sebagai setengah dari seluruh ilmu. Dengan demikian, menjelaskan tentang ilmu waris membutuhkan pemahaman tentang ilmu-ilmu lainnya sehingga orang akan memahaminya secara menyeluruh. Bukan sekedar angka dan persentase. Sebagai contoh, bagaimana konsep keistimewaan wanita dalam islam, sikap manusia terhadap harta dan konsep islam, fiqh tentang nikah, wasiat, hutang piutang dll.

Saat ini praktek pembagian harta waris di masyarakat masih banyak yang tidak didasarkan pada ketentuan mawaris yang sesuai syariat islam. Hanya berdasarkan pada tradisi, kebiasaan atau sebatas pemahaman seseorang yang tidak didasarkan pada ilmu dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk memberikan solusi atas persoalan ini, agar masyarakat terhindar dari kedholiman.

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng akan membentuk Pusat Pelatihan dan Konsultasi Waris (PPKW) yang bisa menjadi rujukan bagi para ustadz di kampung maupun masyarakat secara langsung untuk konsultasi dan penyelesaian masalah waris, juga untuk memfasilitasi pelatihan-pelatihan terkait ilmu waris ini untuk pesantren-pesantren dan masyarakat luas.

%d blogger menyukai ini: